Andi Azis |
Pada tanggal 5 April1950, gerombolan Andi Azis mengadakan penyerangan serta menduduki tempat-tempat vital dan menawan Panglima Teritorium Indonesia Timur Letnan Kolonel A.J. Mokoginta.
Untuk menanggulangi pemberontakan Andi Azis tersebut, pemerintah mengeluarkan ultimatum pada tanggal 8 April 1950. Isi ultimatum tersebut memerintahkan kepada Andi Azis agar melaporkan diri serta mempertanggungjawabkan perbuatannya ke Jakarta dalam tempo 4 x 24 jam. Andi Azis juga diperintahkan untuk menarik pasukan, menyerahkan semua senjata, dan membebaskan tawanan.
Setelah ultimatum tidak dipenuhi oleh Andi Azis, pemerintah mengirimkan pasukan ekspedisi di bawah pimpinan Kolonel Alex Kawilarang. Pada tanggal 26 April 1950 seluruh pasukan mendarat di Makassar dan terjadilah pertempuran. Pada tanggal 5 Agustus 1950 tiba-tiba Markas Staf Brigade 10/Garuda Mataram di Makassar dikepung oleh pengikut Andi Azis, namun berhasil dipukul mundur pihak TNI. Perisitiwa ini dikenal dengan peristiwa a5 Agustus 1950.
Setelah terjadi pertempuran selama dua hari pasukan yang mendukung gerakan Andi Azis, yakni KNIL/KL minta berunding. Pada tanggal 8 Agustus 1950 terjadi kesepakatan antara Kolonel Kawilarang (TNI) dan Mayor Jenderal Scheffelaar (KNIL/KL). Isi kesepakatan yaitu penghentian tembak-menembak, KNIL/KL harus meninggalkan Makassar dan menanggalkan semua senjatanya. Akhirnya Andi Azis dapat ditangkap dan diadili di Pengadilan Militer Yogyakarta pada tahun 1953 dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
Sodara itulah materi mengenai pemberontakan yang dilatarbelakangi oleh Andi Azis. Sobat bisa melihat materi lainnya mengenai pemberontakan yang mengancam disintegrasi bangsa Indonesia disini.