demokrasi terpimpin |
Pengertian Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin adalah reaksi terhadap demokrasi liberal/parlementer karena pada masa Demokrasi Parlementer kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara, sedangkan kekuasaan pemerintah dilaksanakan oleh partai.
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Masa Demokrasi Terpimpin dimulai dengan berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sampai berakhirnya kekuasaan Presiden Soekarno tahun 1966. Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit presiden ini sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah negara yang semakin mengkhawatirkan. Berlakunya dekrit presoden ini memiliki sisi positif dan sisi negatis.
Berikut sisi positif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
- Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan,
- Memberikan pedoman yang jelas, yaitu UUD 1945 dari kelangsungan hidup negara.
- Merintis pembentukan lembaga tinggi negara, yaitu MPRS dan lembaga tinggi negara berupa DPAS yang selama masa Demokrasi Liberal tertunda pembentukannya.
Adapun sisi negatif berlakunya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut.
- Memberi kekuasaan besar kepada presiden, MPR, dan lembaga tinggi negara.
- Memberi peluang bagi militer untuk terjun dalam bidang politik.
Disebut demokrasi terpimpin karena demokrasi di Indonesia pada saat itu mengandalkan pada kepemimpinan Presiden Soekarno. Pada masa demokrasi terpimpin kekuasaan presiden sangat besar dan mutlak, sedangkan aktivitas partai dibatasi. Karena kekuasaan presiden yang mutlak tersebut mengakibatkan penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan ditangan presiden).